CUKAI MAKANAN CEPAT SAJI

Cukai untuk Makanan Cepat Saji, DPR: Jangan Sampai Rugikan UMKM

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 22:56 WIB
Ilustrasi makanan cepat saji (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi makanan cepat saji (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah angkat bicara terkait rencana kebijakan pemerintah soal makanan siap saji yang dikenakan cukai. Tujuannya guna mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular.

Charles meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan pelaku usaha kecil atau UMKM.

“Kami ingin pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ungkap Charles dikutip dari Parlementaria, Sabtu, 3 Juli 2024.

Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food. Mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu menyebutkan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.

Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Politisi NasDem ini mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil. Terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini. (rdn)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI