Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Marbot Masjid Residivis
SinPo.id - Polsek Koja menangkap seorang pria berinisial S terkait peredaran narkoba jenis sabu. Oknum marbot Masjid ini diketahui pernah meringkuk di penjara karena kasus serupa.
"Pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama," ujar Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Polisi menangkap S usai mendapat laporan dari masyarakat. Saat menggeledah ruang Masjid, kata Syahroni, polisi mendapatkan 27 paket sabu dengan berat total 21,6 gram.
"Sabu kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku, per paket seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih, kalau diuangkan, Rp21,6 juta," kata dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat. Keduanya biasa transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid.
"Kami menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. Sudah mengedarkan narkoba dari 2019, berarti sekitar lima tahun," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun.