KPU Bakal Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada yang Tak Lapor Dana Kampanye
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal menghapus sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.
Namun, kata dia, KPU RI saat ini berencana menghapus sanksi tersebut. Dia menyebut, sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk itu, KPU RI tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Idham pun mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU RI hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.
"Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," ungkap dia.
Kemudian, dia menuturkan, dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye hanya akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.
"Apabila pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih maka penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK," tandasnya.