Lolly Minta Masyarakat Lapor Bawaslu Jika Temukan Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (SinPo.id/Humas Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (SinPo.id/Humas Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespon ihwal laporan Koalisi Perempuan Indonesia tentang kasus kekerasan berbasis gender (KBG) yang masih terjadi di Pemilu 2024 dan menyasar calon legislatif (caleg) perempuan. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, kasus tersebut dapat ditindak Bawaslu melalui dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya. 

Menurut dia, dugaan pelanggaran hukum lainnya memiliki konteks yang luas dan salah satunya ialah kekerasan seksual, terlebih lagi sudah adanya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Kendati demikian, Lolly menyebut seringkali masyarakat tidak paham mekanisme pelaporannya meskipun sumber informasi yang ada saat ini sudah banyak dan sangat mudah diakses terutama di era digital. 

"Ini menjadi tantangan kita karena masyarakat Indonesia tidak hanya generasi milenial, tapi ada generasi yang tidak adaptif terhadap kemajuan teknologi. Sehingga dalam konteks ini Bawaslu mencoba merangkul semua kalangan,” kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Lolly mengungkapkan, Bawaslu telah berupaya untuk menyebarkan informasi melalui banyak lini mulai dari digital seperti media sosial, bahkan turun langsung ke masyarakat dalam bentuk forum warga. Hal ini dilakukan untuk memperpendek gap informasi sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses informasi tersebut.

Dia menyebut Bawaslu mempunyai dua pintu dugaan pelanggaran yaitu melalui pelaporan dan juga temuan. Namun, hal yang kerap menghambat pelaporan diungkapkan Lolly adalah keterpenuhannya syarat formil dan materil. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendeknya masa pelaporan yang mana hanya tujuh hari semenjak diketahui. 

“Sehingga memang ketika orang melaporkan, sudah waktunya pendek juga ada pemenuhan materil dan formil yang dipenuhi. Nah seringkali orang lalu malas karena merasa ribet. Tapi jangan khawatir, ada pintu lainnya yaitu pengawas pemilu atau pintu temuan,” jelasnya. 

Pelaporan melalui temuan, kata Lolly, sebagai salah satu yang bisa dilakukan oleh korban KBG melalui informasi awal yang disampaikan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk menelusurinya.

“Jadi kalau ada caleg yang menjadi korban, kita mau melaporkan tapi kita tahu kita ga bisa memenuhi syarat formil atau materil, maka yang bisa dilakukan adalah sampaikan informasi ini ke jajaran pengawas pemilu. Kita yang akan cari keterpenuhin syarat formil dan materilnya,” katanya. 

Lebih jauh, Lolly pun menjamin laporan dari masyarakat yang menjadi informasi awal bagi Bawaslu bakal ditelusuri. 

“Sepanjang informasi ini sampai, maka tidak boleh bagi Bawaslu mengabaikan. Karena informasi awal itu harus ditindaklanjuti,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI