Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka peningkatan reformasi birokrasi di lingkungan lembaganya.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, penguatan penerapan SPIP terintegrasi sebagai bagian dari kontrol, guna mencegah praktik penyimpangan atau korupsi dalam pengawasan pemilu.
Kontrol tersebut, kata dia, sebagai bagian reformasi birokasi demi mewujudkan Bawaslu yang kuat dan meningkatkan akuntabilitas dalam mengelola administrasi dan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Salah satu visi bawaslu yaitu menjadi pengawas pemilu yang terpercaya. Maka, penguatan penerapan SPIP terintegrasi sebagai upaya mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu," kata Herwyn dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Herwyn pun berharap, Bawaslu tidak hanya sukses dalam melakukan pengawasan pemilu, namun juga sukses dalam pengelolaan keuangan.
"Kita sukses dalam sisi pengawasan pemilu, kita juga harus sukses dalam pengelolaan keuangan, sebab anggaran yang kita gunakan harus dipertanggungjawabkan," tutur dia.
Lebih lanjut, dia memandang sebuah organisasi yang kuat ialah organisasi yang tidak ada penyelewengan keuangan atau penyelewengan pengelolaan keuangan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap sekretariat dan pimpinan dapat menyusun rencana strategis dengan sebaik mungkin. Harapannya, kata dia, dapat memperbaiki birokrasi dan administrasi di Bawaslu.
"Tahun ini adalah momentum Bawaslu untuk meningkatkan reformasi birokrasi. Oleh sebab itu, teman-teman dapat menyusun rencana strategis yang akan dilakukan Bawaslu," kata Bagja.
Sebagai informasi, Sistem pengendalian internal atau biasa disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian di kementrian/lembaga (K/L) dalam menjaga efektifitas dan akuntablitas keuangan negara.