Bawaslu: Pencurian dan Pergeseran Suara adalah Kejahatan Tertinggi Demokrasi
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan kejahatan tertinggi demokrasi ialah pelanggaran pencurian dan pergeseran suara.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut, perilaku kejahatan ini mencoreng demokrasi yang telah dibangun.
"Nah celah kejahatan ini terjadi saat one man one vote. Harusnya satu suara bisa menemukan pemimpin yang amanah, menjadi tercoreng karena pelanggaran pergeseran suara," kata Totok dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut dia, sudah tugas dan fungsi Bawaslu untuk mencegah, mengawasi dan menindak hal-hal seperti itu. Jajaran Bawaslu, kata dia, perlu menjaga dedikasi dan integritasnya terutama dalam mencegah terjadinya pergeseran suara.
Totok pun menekankan, hal ini harusnya menjadi kewajiban moral bagi seluruh jajaran Bawaslu, untuk tetap menjaga lingkungan pemilihan dapat berlangsung minim pelanggaran.
Dia juga meminta untuk kerja-kerja dalam tahapan pemilihan, solidaritas antar jajaran pengawas wajib ditingkatkan.
"Kita (jajaran Bawaslu dan Panwaslih) semua ini penjaga dan pejuang demokrasi. Jangan sampai mengorbankan prinsip, ini beban moral bagi kita harusnya," tandasnya.