Pemerintah Tetapkan Libur Cuti Bersama Lebaran 2018, Catat Ini Tanggalnya!
Jakarta, sinpo.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengadakan konferensi pers di kantor Kemenko PMK terkait Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah akan berlangsung selama 10 hari, yakni pada 11-20 Juni 2018. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 yang sebelumnya ditambah tiga hari ini diputuskan tetap sebagaimana adanya, namun bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan bagi sektor swasta.
Puan menerangkan, cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama.
"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," papar Menko PMK.
Puan menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 yang lalu tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018, tetap seperti yang tertulis di surat keputusan, yaitu; cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Namun Pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.
Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan,tetap berjalan seperti biasa.
Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan Pemerintah yang menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah mendapat respon dari kalangan dunia usaha dan industri. Kebijakan tersebut dianggap akan berdampak pada kerugian ekonomi karena menurunnya produktivitas.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain; Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian-Lembaga Negara lainnya.

