Polisi Ungkap Peredaran 77 Kg Ganja, Dua Pelaku Diringkus di Depan Mall Bekasi

Laporan: Firdausi
Selasa, 30 Juli 2024 | 17:51 WIB
Pengungakapan kasus peredaran ganja (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)
Pengungakapan kasus peredaran ganja (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR. Pelaku ditangkap di depan Mall Sumarecon Bekasi Utara, Kamis, 25 Juli 2024. 

"Kami menangkap dua pelaku depan Mall Bekasi. Pelaku akan mengedarkan narkoba jenis ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. 

Gidion mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi. 

Berbekal informasi tersebut, tim langsung ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka MS di Bekasi Kota. 

Selanjutnya anggota kembali melakukan interogasi terhadap pelaku MS. Kepada polisi dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. 

"Dan tersangka NR dirangkap di Tambun Selatan. NR ini mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta," ungkapnya. 

Saat ditangkap, pelaku NR juga mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih dalam pengejaran. 

"Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram. Pelaku juga mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI