Awasi Bus Pariwisata di Pool Ilegal, Kemenhub Temukan Perizinan Palsu
SinPo.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan dan pendataan angkutan bus pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang, Banten, dan ditemukan dokumen perizinan palsu.
"Dari hasil pendataan tersebut, telah ditemukan 30 unit kendaraan yang diperiksa, ditemukan 20 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, 9 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta 2 bus memiliki surat dokumen perizinan palsu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangannya, Senin, 29 Juli 2024.
Dia menyampaikan, pengawasan dilakukan di lima titik pool ilegal Kota Tangerang, yaitu tiga pool di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, dan satu pool di Jl. Merdeka, dan satu pool di Jl. Imam Bonjol. Tujuan kegiatan ini untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan orang di Indonesia.
"Perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek," kata Risyapudin.
Dia menyampaikan, dalam konteks perusahaan otobus (PO) bus pariwisata, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
"Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari tindak lanjut evaluasi kecelakaan bus yang marak terjadi. Hal ini merupakan langkah penting untuk menghindari peningkatan angka kecelakaan di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Risyapudin mengimbau setiap warga kini dapat mengecek kondisi bus pariwisata secara mandiri dengan mengakses aplikasi MitraDarat yang dapat diunggah/download melalui playstore/appstore.
Melalui aplikasi MitraDarat tersebut, masyarakat dapat mengetahui kondisi bus pariwisata yang akan digunakan apakah berizin atau tidak dan laik jalan atau tidak. Sehingga dapat membantu meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Adapun terkait dengan ditemukannya data mencurigakan dan terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal, pemilik kendaraan diminta klarifikasi.
"Dengan adanya pool ilegal ini, kami akan memanggil pemilik kendaraan PO bus untuk dilakukan klarifikasi," ucapnya.
Ia memastikan, kegiatan pengecekan, hingga penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata serta sosialisasi bagi seluruh pengemudi dan penumpang, akan terus dilakukan, berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya guna mewujudkan angkutan pariwisata aman, nyaman, tertib, dan selamat.
Dalam kegiatan pengawasan angkutan pariwisata tersebut, Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polri, Polisi Militer, dan didampingi Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan.