MALAPRAKTIK KLINIK KECANTIKAN

Polisi: Klinik Kecantikan di Depok Murni Lakukan Tindak Pidana

Laporan: Firdausi
Senin, 29 Juli 2024 | 14:54 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polisi memastikan Klinik Kecantikan WSJ di Depok telah melakukan tindak pidana atas kematian selebgram asal Medan bernama Ella Nanda Sari Hasibuan alias ENS (30) usai menjalani operasi sedot lemak di klinik tersebut.

"Tapi saya tegaskan, ini bukan delik aduan. Jadi ini tindak pidana murni, jadi kita akan usut tuntas," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024. 

Arya menegaskan, meski penyidik belum menerima laporan dari keluarga korban, namun dia memastikan proses penyelidikan tetap akan berlangsung, mengingat kasus tersebut murni tindak pidana. 

"Sekalipun keluarga tidak melaporkan, atau misalnya keluarga tidak menuntut, tetapi ini bisa dilakukan penyelidikannya, karena ini tindak pidana," tuturnya. 

Dia juga menuturkan, bila dalam pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terbukti klinik tersebut melakukan malapraktik, tentu polisi akan bersikap tegas dengan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Kalau memang terbukti ada malapraktik di situ atau ada tindak pidana di situ, kita akan melakukan penyelidikan. Nanti juga dari Dinkes juga kita periksa apakah mereka mengeluarkan izin atau nggak," tegasnya. 

Seperti diketahui, selebgram Ella datang ke Jakarta menggunakan pesawat untuk melakukan sedot lemak di Klinik WSJ Beauty pada Senin, 22 Juli 2024.  

Usai melakukan sedot lemak, dia mengalami pecah pembuluh darah, korban dibawa ke RS Bunda Margonda Depok, Jawa Barat. Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Ella sudah meninggal dunia. sinpo

Komentar: