KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Wahyu Setiawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
"Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Berdasarkan pantauan, Wahyu tiba sekitar pukul 9.50 WIB pagi. Dia terlihat menukar identitas diri dengan ID berwarna merah di bagian resepsionis Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wahyu Setiawan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.
Saat itu, tim penyidik KPK memeriksa Wahyu untuk mendalami keberadaan Harun yang telah buron lebih dari empat tahun. Rumah kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah pada 12 Desember 2023 lalu.
Wahyu merupakan saksi kunci di kasus suap Harun Masiku. Di mana, ia berperan sebagai penerima suap dan sudah selesai menjalani hukuman pidana setalah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Selain Wahyu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda.
Kemudian, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, dan Kusnadi selaku staf Hasto pada Mei dan Juni 2024. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari pemeriksaan tersebut.
Adapun dalam prosesnya, KPK telah mencegah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait perkara ini. Mereka yang dicegah ke luar negeri berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.
Berdasarkan informasi, mereka ialah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa yang merupakan pihak swasta atau istri dari Saeful Bahri yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.