Kronologi Penyerangan 11 Anggota Polisi yang Patroli di Kampung Ambon Jakbar
SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi penyerangan 11 anggota polisi oleh warga Kampung Ambon saat melakukan potroli di wilayah tersebut.
Awalnya, 11 anggota sedang melakukan patroli pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar jam 22.00 WIB. Pada saat itu tim kembali ke Pos usai melakukan patroli.
"Ada 11 anggota melaksanakan piket posko KTJ Komplek Permata Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pada saat kembali ke pos, ada sekelompok orang langsung menyerang," kata Ade kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli 2024.
Ade menyebut, sekelompok orang tidak dikenal itu seketika langsung melempar batu kepada anggota yang baru saja istirahat di posko Kampung Tangguh Jaya. Beruntung dalam penyerangan itu tidak ada korban jiwa. .
"Tiba-tiba sekelompok orang menyerang dan melempar menggunakan batu kepada anggota di pos. Tidak ada korban jiwa ya," ujarnya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menyayangkan aksi melanggar hukum itu terjadi di wilayah Kampung Bandan, yang diduga dilakukan sekelompok warga setempat.
"Peristiwa yang sangat kami sayangkan, saat melakukan patroli ini, anggota kami dilempari oleh sebagian kecil oknum masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan warga Kampung Ambon soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menyerang petugas saat melakukan patroli.
Menurut dia, jika terbukti apa yang dilakukan warga setempat. Maka, bisa saja mereka dapat dikenakan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
"Kalau mereka terbukti melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa penyerangan terhadap anggota di Kampung Bandan terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024.
Insiden itu terjadi saat mereka sedang berpatroli di Kompleks Perumahan Permata Cengkareng atau Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.