Polisi Peringatkan Warga Kampung Ambon yang Serang Anggota saat Patroli
SinPo.id - Polda Metro Jaya memperingatkan warga Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk tidak menghalangi anggota yang melakukan patroli. Ini juga merespons dugaan penyerangan terhadap petugas polisi oleh warga setempat saat berpatroli di lokasi tersebut pada Rabu, 24 Juli 2024.
"Saat melakukan patroli, anggota kami dilempari oleh oknum, sebagian kecil oknum masyarakat. Kami peringati tolong kita saling mendukung dalam pemeliharaan Kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli 2024.
Penyidik kini telah melakukan penyelidikan perihal motif penyerangan anggota di kampung yang dikenal sebagai pusat transaksi narkoba.
"Ini masih didalami oleh Polres Metro Jakarta Barat. Apa kira-kira motifnya?," ungkapnya.
Selain itu, mantan Kapolres Jaksel ini juga mengingatkan warga Kampung Ambon soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menyerang petugas kepolisian saat melakukan patroli.
Menurut dia, apa yang dilakukan warga Kampung Ambon itu mereka yang terbukti melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
"Kalau mereka terbukti melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa penyerangan terhadap anggota di Kampung Bandan terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024.
Insiden itu terjadi saat mereka sedang berpatroli di Kompleks Perumahan Permata Cengkareng atau Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.