Polisi: Tiko Aryawardhana Minta Penyidik Gelar Perkara Kasusnya
SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara kasus Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan uang saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Gelar perkara ini dilakukan atas atensi yang diajukan Tiko kepada internal penyidik Polda Metro Jaya.
"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan. Jadi kita melakukan gelar perkara," kata Ade kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli 2024.
Ade menuturkan, gelar perkara di internal penyidik merupakan hak yang diajukan terlapor. Dia juga menyebut gelar perkara di tingkat penyidik tetap mengedepankan transparansi.
"Gelar perkara di penyidik sudah tepat ya, sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi," ungkapnya
Lebih lanjut, Ade mengungkap hasil gelar perkara di tingkat penyidik akan ditampung sebagai bahan pendalaman kasus terlapor Tiko.
"Ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani, itu akan di sinkronkan, tuturnya.
Seperti diketahui, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto alias AW atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Disebutkan kasus itu terjadi pada 2015 hingga 2021, yaitu saat Tiko dan Arina mendirikan perusahaan bidang makanan dan minuman.