PENIPUAN INVESTASI FOREX

Polisi Tangkap WNA India Penipu Investasi Forex, Korban Rugi Rp3,5 Miliar

Laporan: Firdausi
Jumat, 26 Juli 2024 | 17:53 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar (tengah) (SinPo.id/Firdausi)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar (tengah) (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan investasi forex yang dilakukan warga negara India berinisial VVS. Modus tersangka yaitu menjanjikan keuntungan bulanan sebesar 5 persen dari total transaksi kepada korban. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

"Tersangka ini menawarkan investasi trading forex emas dengan janji keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.

Hendri menjelaskan, kejadian penipuan ini terjadi pada April 2021, di mana korban menyerahkan uang sebesar USD 50.000 kepada tersangka. Dalam waktu delapan bulan kerjasama ini masih berjalan baik.

"Dalam jangka waktu delapan bulan pertama, kerjasama ini masih berjalan baik. Tersangka masih memberikan keuntungan sebesar USD 2.500 si korban," ungkapnya.

Namun setelah masuk bulan kesembilan hingga dua belas, ternyata keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan lagi. Kendati sudah ditipu, lagi-lagi tersangka kemudian menawarkan investasi kedua dengan skema pembagian keuntungan yang lebih besar, yakni 50 banding 50.

"Korban tertarik lagi dan menyerahkan uang sebesar USD 250 ribu kepada tersangka. Tapi, tidak ada lagi pengembalian modal maupun keuntungan dari perjanjian kedua ini," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, kata Hendri, tersangka kemudian menawarkan skema investasi ketiga dengan iming-iming keuntungan 5 persen. Dia juga berjanji bahwa pengembalian utang dari perjanjian sebelumnya akan dilunasi bila investasi ketiga ini berhasil.

"Korban lagi-lagi malah terkena tipu lagi. Total kerugian korban dari ketiga perjanjian ini mencapai Rp 3,5 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI