Tak Perlu Fatwa, MUI Sebut Al-Quran Sudah Haramkan Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 25 Juli 2024 | 18:56 WIB
Gedung MUI (SinPo.id/ MUI)
Gedung MUI (SinPo.id/ MUI)

SinPo.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang telah meresahkan masyarakat. Terlebih, dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91, sudah termaktub bahwa judi termasuk "perbuatan setan."

"Keharaman dari aspek agama ya? Keharaman tentang judi itu dinyatakan oleh Alquran. Kata Al-Quran salah satu yang menjadi perbuatan setan itu adalah al-khamar, mabuk, termasuk narkoba dan judi," kata Anwar di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2024.

Anwar menyampaikan, firman Allah SWT yang mengharamkan judi ini, sifatnya lebih kuat dari sebuah fatwa.

"(Al-Qur'an) itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari majelis ulama pun Al-Qur'an, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu (judi haram). (Al-Quran) Di atas fatwa itu, firman langsung dari Allah. Itu dari aspek agama," ucapnya.

Dari aspek ekonomi, lanjut Anwar, judi online telah menghancurkan masyarakat. "Aspek ekonomi, dilihat juga aspek karakter dan watak manusia yang jadi pemalas, tidak mau kerja," imbuh dia

Untuk itu, tegas Anwar, MUI bersama 87 lebih ormas-ormas Islam, sepakat mencegah dan memberantas judi online dengan Kominfo.

"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari Judi online, dan kita nyatakan perang terhadap judi online," tegas Anwar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI