Penjelasan Polisi soal Mobil Dinas Menag Masuk Jalur Busway
SinPo.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Latif Usman menanggapi video viral mobil dinas pelat RI 24 yang disebut-sebut digunakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut masuk ke jalur busway.
Dia mengklaim belum mendapat laporan detailnya perihal mobil pelat RI 24, termasuk masih mengecek apakah anak buahnya yang melakukan pengawalan mobil dinas Menag itu.
"Belun ada laporan ya, tapi kalau anggota kami cek belum ada (yang mengawal) Menag," kata Latid kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Dia juga tak berkomentar banyak mengenai siapa petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang mengawal mobil tersebut. Dia hanya menduga, kalau pengawalan bisa saja langsung dari Korlantas Polri.
"Apa nanti ini yang melakukan pengawalan dari Korlantas atau mana kita belum tahu," ungkapnya.
Sebelumnya, video viral mobil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang terjebak di jalur busway di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam video yang beredar, tampak mobil tersebut terjebak lantaran ada armada Transjakarta yang melintas di jalur busway.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengatakan, mobil plat RI memang diperbolehkan masuk jalur TransJakarta. Karena mobil menteri atau berpelat RI adalah yang termasuk mendapatkan diskresi untuk melintasi di busway selama dalam kepentingan dinas.
"Selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulance, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berplat RI," ujar Anna kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.