Polisi Tangkap Pembuat Video Porno dan Promosi Judi Online di Jakbar

Laporan: Firdausi
Kamis, 25 Juli 2024 | 12:26 WIB
Konfrensi pers pengungkapan video porno dan judi online (SinPo.id/Dok.Polsek Kebon Jeruk)
Konfrensi pers pengungkapan video porno dan judi online (SinPo.id/Dok.Polsek Kebon Jeruk)

SinPo.id - Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial MM dan AA di Kebon Jeruk, Jakarta Barat terkait pembuatan video porno dan promosi judi online. Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. 

"Kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, Kamis, 25 Juli 2024. 

Sutrisno menjelaskan, penangkapan pelaku berawal tim resktim melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online. Ditemukanlah aktivitas pelaku yang mempromisikan judi online. 

"Ditemukan aktivitas promosi judi online dan setelah pendalaman, kedua pelaku kita tangkap," ucapnya. 

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan lewat grup telegram dan media sosial lainnya. 

"Jadi mereka memiliki kontak pelanggan, ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak untuk umum ya, ini hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," jelasnya. 

Sementara untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran yang cukup tinggi perbulannya. 

"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," terang Sutrisno. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 303 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI