Bawaslu Ingatkan KPU Soal Sanksi Pidana Terkait Pencatutan Syarat Dukungan Calon Independen
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut telah menemukan adanya dugaan pencatutan syarat dan dukung calon perseorangan di Jakarta Pusat.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, temuan berasal dari Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang mengawal proses tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Ini ada pencatutan syarat dan dukungan calon perseorangan itu ditemukan di Jakarta Pusat, itu ada delapan," kata Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.
Terkait temuan pencatutan dan dukungan ini, kata dia, Bawaslu meminta kepada jajarannya untuk merekomendasi KPU untuk dilakukannya perbaikan.
"(Kami minta) kepada jajaran kita agar segera merekomendasikan kepada KPU untuk diberikan saran dan perbaikan," tutur dia.
Dia menambahkan, rekomendasi saran dan perbaikan yang diberikan Bawaslu kepada KPU harus ditindaklanjuti.
"Kalau misalnya saran dan perbaikan diabaikan, kalau merujuk Pasal 185 (a) UU 7/2017 ini kaitan dengan pemalsuan dokumen. (dijatuhi sanksi) pidana," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 185 (A) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada sanksi pidana jika PPS, PPK, dan anggota KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat proses verifikasi dan rekapitulasi.
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).