Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Senilai Puluhan Juta Rupiah di Pangandaran
SinPo.id - Polres Pangandaran mengungkap kasus peredaran uang palsu. Hal tersebut diungkap saat pers rilis di depan kantor Satreskrim Polres Pangandaran, Selasa 23 Juli 2024. Dalam pers rilisnya, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto S.I.K., M.H. didampingi oleh Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman.
Kapolres AKBP Mujianto S.I.K., M.H. mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 tersangka pelaku tindak pidana yang sengaja menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka diamankan pada tanggal 21 Juli 2024 saat berada di kawasan Pantai Timur Pangandaran Dusun Parapat Desa Pangandaran berikut barang bukti sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu uang palsu.
“Tersangka pelaku bersama barang bukti berupa uang palsu. Kalau kita rupiah kan itu jumlahnya tiga puluh juta tiga ratus ribu,” ujar AKBP Mujianto S.I.K., M.H. Selasa 23 Juli 2024
AKBP Mujianto S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan pengembangan.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kita lakukan pendalaman, lalu kita amankan kedua pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, tersangka belum sempat membelanjakan uang palsu tersebut, “mereka baru berniat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut,” tambahnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka pelaku, kata Kapolres, mereka membeli uang palsu sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu dari luar Pangandaran senilai Rp 10 juta.
“Dan mereka (pelaku) datang ke Pangandaran berniat untuk menjual kembali uang palsu tersebut,” kata Kapolres.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran agar bisa membedakan mana uang palsu dengan uang asli, dengan metode D3 yakni dilihat, diraba dan diterawang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar