BACAGUB INDEPENDEN

Diduga Catut KTP, Bawaslu Minta Bacagub Independen Jakarta Perbaiki Data

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Juli 2024 | 17:40 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal temuan KPU DKI soal dugaan pencatutan identitas Panwascam yang dilakukan untuk pemenuhan syarat dukungan Calon Gubernur (Cagub) perseorangan di Pilkada Jakarta.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti informasi terkait temuan yang telah disampaikan oleh KPU DKI tersebut.

"Kita (Bawaslu) telah mengirimkan surat resmi dalam rangka meminta tim dari Cagub perseorangan yang bakal maju di DKI 1 tersebut untuk melakukan perbaikan data kembali," kata Puadi saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Juni 2024.

Selain diduga mencatut sejumlah data identitas Panwascam, kata dia, Bawaslu juga telah mendapatkan informasi soal dua identitas dibawah umur disinyalir juga turut dicatut.

"Bawaslu pusat ada delapan, timur ada delapan, kemudian kemarin itu kalau pulau seribu ada dua itu belum berumur 17 tahun," ungkap dia. 

Puadi pun berujar, dugaan pencatutan identitas itu masuk dalam kategori dugaan pemalsuan dokumen yang dilarang di dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami (Bawaslu) akan terus berkordinasi dengan jajaran Panwascam dan KPU DKI Jakarta untuk mengawal kegiatan proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih)," tandasnya. 

Sebagai informasi, dugaan pencatutan identitas Panwascam itu dilakukan dalam rangka memenuhi syarat dokumen dukungan yang diserahkan Cagub dan Cawagub Non Partai, Dharma Pongrekun- Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta 2024.

Adapun saat ini, KPU DKI Jakarta masih melakukan proses kegiatan Verifikasi Faktual (Faktual) untuk melalukan kroscek ulang terkait data dokumen identitas yang telah diserahkan Dharma Pongrekun - Kun Wardana sebagai syarat maju di Pilkada Jakarta 2024.sinpo

Komentar: