Polri Ungkap Kasus TPPO, 50 WNI di Pekerjakan jadi PSK di Australia

Laporan: Firdausi
Selasa, 23 Juli 2024 | 14:41 WIB
Konfrensi pers pengungkapan TPPO (SinPo.id/Dok.Polri)
Konfrensi pers pengungkapan TPPO (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya mencapai 50 orang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia. 

Dari pengungkapan ini, dua pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku inisial FLA (36) dan SS alias Batman, WNI yang sudah menjadi warga Australia. 

"Jadi modusnya membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney. Korban yang diberangkatkan sudah 50 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selada, 23 Juli 2024. 

Djuhandani menjelaskan, FLA merupakan seorang perempuan berusia 36 tahun yang berhasil ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. 

"FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney," ungkapnya. 

Sementara tersangka SS alias Batman ditangkap Australian Federal Police (AFP) pada 10 Juli 2024 di Sydney dengan peran sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney. 

"Tersangka SS menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya. 

Dari pengakuan tersangka FLA, ia telah melakukan aktivitas bisnis ini sejak tahun 2019, di mana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang. 

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI