KPK Periksa Bos Tambang Setyo Mardanus Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Salah satu saksi yang dipanggil yakni Setyo Mardanus selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 23 Juli 2024.
Selain Setyo Mardanus, KPK juga memeriksa La Ode Muhammad Saiful Akbar yang merupakan PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa, Christy Marino; Beni dan Eliya Gabrina Bachmid selaku pihak swasta; dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid.
KPK belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai pencucian uang Abdul Gani mencapai Rp100 miliar berdasarkan sejumlah bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan tersangka TPPU ini hasil dari pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.