REBUT PAKSA KANTOR PKBI

PKBI Sebut Kehilangan Dokumen Penting saat Kemenkes Rebut Paksa Kantor

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 22 Juli 2024 | 18:10 WIB
Para pengurus dan anggota menggelar aksidi depan kantor pusat PKBI (SinPo.id/ Firdausi)
Para pengurus dan anggota menggelar aksidi depan kantor pusat PKBI (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu aparat Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan diduga merebut paksa kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024. Akibatnya, PKBI kehilangan sejumlah dokumen pentingnya.

PKBI menyatakan hilangnya berbagai dokumen penting pasca perampasan kantor Hang Jebat sangat disesalkan. Ini merupakan kehilangan besar bagi PKBI yang telah berdiri selama 67 tahun dan menempati lahan Hang Jebat selama 54 tahun.

Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, mengaku kecewa dengan tindakan Kemenkes. Menurutnya, dokumen yang hilang termasuk catatan sejarah bukti kontribusi PKBI dalam bidang kesehatan reproduksi, dan keluarga berencana. 

"Kami tidak rela diusir begitu saja. Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri. Selama beroperasi di Hang Jebat, PKBI taat membayar pajak, listrik, telefon, air, dan setiap tahun PKBI diaudit oleh auditor independen," kata Eko dalam keterangannya, Senin, 22 Juli 2024.

Terkait laporan barang atau dokumen kerja yang hilang, Eko menilai Kemenkes harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan dokumen-dokumen kami yang hilang.

"Selain kehilangan kantor pusat yang menjadi simbol perjuangan dan layanan PKBI, hilangnya peralatan kerja serta  dokumen penting akibat perebutan kantor Hang Jebat sangat merugikan kami," katanya. 

Eko menyebut, perebutan kantor PKBI oleh Kemenkes dilakukan secara brutal, tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan. Aksi penggerudukan dan perampasan asset PKBI mengakibatkan kerugian besar bagi serta menghambat kegiatan operasional, dan pelayanan kepada masyarakat.

PKBI menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar hukum valid bagi PKBI untuk berkantor di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan. 

PKBI mendesak Kemenkes bertanggung jawab atas tindakan brutal penggusuran/perampasan kantor PKBI, mengembalikan barang-barang yang hilang dan mengganti kerugian/kerusakan kantor PKBI di Hang Jebat.

"Kami menyerukan kepada seluruh relawan, simpatisan, dan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di dalam dan luar negeri mendukung perjuangan PKBI dan memastikan keadilan ditegakkan di bumi tercinta Indonesia," tegasnya.

Diketahui, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah lembaga swadaya masyarakat  pelopor keluarga berencana di Indonesia. 

Berdiri tahun 1957, PKBI telah berperan aktif dalam layanan Keluarga Berencana, penurunan angka kematian ibu (AKI) dan advokasi untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi (kespro).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI