Respon Polri soal Permintaan Ekshumasi dan Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana
SinPo.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi permintaan keluarga Afif Maulana yang meminta untuk dilakukan ekshumasi dan otopsi ulang terkait dengan kasus tewasnya pelajar itu yang ditemukan mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatera Barat.
Menurutnya, permintaan otopsi ulang itu merupakan ranah penyidik yang memerlukan tahapan penyidikan.
"Proses permintaan itu, masuknya bagian proses penyidikan. Dan tindak lanjutnya kewenangan penyidik," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Apalagi, kata Trunoyudo, surat permintaan ekshumasi itu baru diterima penyidik. Tentu hal tersebut membutuhkan mekanisme panjan yang harus ditempuh perihal permintaan otopsi ulang.
"Tentu ada mekanismenya. Dan teman-temam (penyidik) juga baru menerimanya. Nantinya hal itu juga kembali lagi ke Polda Sumatera Barat dan harus berkoordinasi dengan kedokteran forensik," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyerahkan surat ke Kapolri untuk meminta Polri menggelar ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Afif.
Dia juga mengklaim, pihaknya sudah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga Afif untuk meminta otopsi ulang ke Polri.
"Kami datang untuk mengajukan permohonan eksumasi dan otopsi ulang terhadap almarhum Afif Maulana jadi itu," kata Gufron.