DPR Apresiasi Putusan ICJ untuk Akhiri Pendudukan Israel di Palestina
SinPo.id - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, mengapresiasi Mahkamah Internasional (ICJ) yang telah menetapkan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade ini, sebagai tindakan yang ilegal dan harus diakhiri.
Terlebih ICJ juga telah mengeluarkan perintah kepada Israel untuk segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.
“Keputusan ICJ tersebut tentu saja sangat bersejarah dan sungguh berani. Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2024.
Ia juga mendesak implementasi konsekuensi hukum keputusan ICJ ini secara konkret, dengan meminta PBB menggelar Sidang Umum sebagai respons atas keputusan ICJ, agar Israel dapat segera keluar dari wilayah Palestina.
"Pertama, komunitas internasional harus memaksa Israel agar segera angkat kaki dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki termasuk menarik diri dari Jalur Gaza. Kedua, memulihkan wilayah-wilayah Palestina sesuai perbatasan tahun 1967," tegasnya.
Menurutnya, keputusan ICJ telah membawa pesan besar bagi dunia. Salah satunya terkait urgensi penghapusan kolonialisme dan imperialisme modern Israel yang didukung hipokrasi Barat dan telah berlangsung lebih dari tujuh dekade.
Kemudian yang kedua, terkait urgensi reformasi tatanan global agar lebih adil dan demokratis termasuk gagasan reformasi Dewan Keamanan PBB. Ketiga, urgensi mengadili dan menangkap para penjahat perang Israel selama masa kolonialisme mereka terhadap bangsa Palestina.
“Bahkan penjajahan Israel itu merupakan kejahatan paling kejam termasuk aksi genosida mereka di Jalur Gaza yang dinilai paling kejam di era sekarang," tandasnya.