Legislator Imbau Masyarakat Indonesia Hindari Praktik Pinjam-Nama
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahendra Putra mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Bali untuk menghindari pelanggaran hukum dari praktik pinjam-nama, yang saat ini marak terjadi.
Praktik pinjam-nama atau yang disebut nominee sendiri merupakan sebuah perjanjian yang dibuat antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dalam membuat sebuah usaha.
"Saya mengajak masyarakat Bali khususnya berhentilah menjadi nominee. Jadilah tuan di rumah sendiri," kata Adhi dalam keterangan persnya, dikutip Senin 22 Juli 2024.
"Agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah, praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di tanah air ini,” lanjutnya.
Di samping itu, ia juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus dapat menyosialisasikan secara masif memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak pelanggaran hukum yang dapat ditimbulkan dalam praktik nominee khususnya di Bali.
Terlebih praktik tersebut sudah puluhan tahun terjadi, sehingga BPN perlu berupaya dan bekerja keras lebih besar untuk mensosialisasikan bagaimana pentingnya tidak ada pelanggaran hukum dalam hal kepemilikan tanah.
"Sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi. Karena apa? Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee di tanah air," tandasnya.