Pimpinan: DPR Belum Terima Suppres Hasyim Asy'ari

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 21 Juli 2024 | 15:52 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Sampai hari ini belum (Suppres pengganti Hasyim)," ujar Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024.

Kendati demikian, dia berujar kemungkinan lembaganya akan menerima surpres tersebut dalam waktu dekat.

"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," tutur dia menjelaskan. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah teken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian secara tidak hormat Hasyim Asyari dari Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari.

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membuat putusan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI