Kejati Jabar Nyatakan Kasus Dago Elos P21
SinPo.id - Aparat Polda Jawa Barat telah menerima laporan P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus Dago Elos. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Jum'at 19 Juli 2024.
"Dalam hal ini kami telah menerima pemberitahuan P21 dan secepatnya kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham pada Sabtu 20 Juli 2024.
Polda Jabar telah menangkap dan menahan dua tersangka yaitu HHM dan DRM keduanya telah dilakukan penahanan terkait kasus dago elos sejak kemarin tanggal 18 juli 2024.
Kedua tersangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 263 ayat 1 KUHpidana, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana atau pasal 266 ayat 2 KUHpinda jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana, dan keseluruhan pasal yang di kenakan telah di nyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Kedua tersangka merupakan pelaku utama sebagai mana pasal dugaan yang di kenakan." ungkapnya.
Polda Jabar akan menyerahkan 2 orang tersangka tersebut paling lambat Senin, 22 Juli 2024 dan hingga saat ini Polda Jawa Barat sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.