IKN FOR SALE

Projo ke Mardani soal IKN for Sale: Ngawur

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:29 WIB
Bendahara Umum Projo Panel Barus (SinPo.id)
Bendahara Umum Projo Panel Barus (SinPo.id)

SinPo.id - Bendahara Umum Pro Jokowi (Projo) Panel Barus menilai, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, sudah keliru menyebut kebijakan pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) untuk investor sampai 190 tahun di Ibukota Nusantara (IKN) sama saja dengan menjual IKN. 

Dalam pernyataannya, Mardani juga menyebut tindakan Jokowi seperti zaman penjajahan Belanda atau VOC

"Mardani juga bilang IKN for sale ini mirip seperti perilaku di zaman VOC. Ini juga keliru. Salah buku sejarah ini Mardani," kata Panel di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Juli 2024. 

Panel menjelaskan, penerbitan HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) memang pertama kali dimulai pada zaman Belanda. Namun, HGU dan HGB di zaman itu lebih berorientasi monopoli perdagangan. 

"VOC itu lebih kepada urusan monopoli perdagangan, bukan bagi-bagi konsesi tanah. Mardani salah baca buku sejarah. Ini menurut kami penting diluruskan. Tidak benar itu IKN dijual," kata dia.

Panel menegaskan, HGU yang ditawarkan Jokowi, bukan berarti presiden menjual negara ke pihak asing. 

"Kata IKN for sale ini keliru. HGU itu merupakan hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang merupakan tanah negara. Bukan tanah negara dijual. Kalau dibilang dijual, for sale, itu pernyataan yang ngawur," kritik Panel. 

Panel bahkan menuding Mardani telah  menyampaikan informasi yang salah kepada publik. Kritik yang dilontarkan Mardani, menurut Panel, karena sejak awal PKS memang menolak IKN.

"Kita melihat penolakan PKS terhadap IKN itu karena elektoral saja. Tidak mengedepankan kemajuan sebuah bangsa," ucapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI