DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH

Kejari Bakal Panggil Kembali Ketua KONI Mataram

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 19 Juli 2024 | 17:40 WIB
FP4 NTB saat berkunjung ke Kejari Mataram (SinPo.id/ Dok. FP4 NTB)
FP4 NTB saat berkunjung ke Kejari Mataram (SinPo.id/ Dok. FP4 NTB)

SinPo.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram Firadz Pariska kemungkinan bakal diperiksa kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Ia bakal dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp15,5 miliar dalam tiga tahun terakhir. 

“Kami sudah mintai keterangan di tahap awal,” kata Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid, dalam keterangan, Jumat, 19 Juli 2024.

Hal ini disampaikan Harun saat menerima Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4 NTB). Menurutnya, pihaknya kini tengah mendalami kesesuaian keterangan Ketua KONI Mataram dengan pihak terkait.

“Bukan kami tidak pernah undang (Ketua KONI Mataram). Ada hal-hal yang tidak bisa kami ungkap dalam proses penyelidikan ini,” ujarnya.

Harun mengaku tidak ambil pusing soal keterangan Firadz di media yang menyebut tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kata dia, hal tersebut hak dari Ketua KONI Mataram. 

Kejari Kota Mataram mengungkapkan lebih dari 50 persen saksi kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram telah diperiksa.

"Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan. Satu saja saja saksi yang belum diperiksa maka tidak bisa tuntas. Artinya, harus clear semua," kata dia.

Harun juga mengakui, kasus tersebut memang telah lama. Karena memang kasus tersebut tidak hanya diduga melibatkan internal KONI saja, ada sekitar 50 lebih cabang olahraga (Cabor) yang harus dimintai keterangan satu-satu.

"Harus sesuai dan by data," katanya.

Di sisi lain, Direktur FP4 NTB Lalu Habiburrahman mengungkapkan, pihaknya terus menanyakan perkembangan kasus KONI Mataram karena publik menilai bahwa kasus tersebut terkesan diulur-ulur.

Habib juga mengungkapkan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan penyelewengan uang negara itu hingga tuntas.

"Kami yakin kejaksaan berubah ke arah lebih baik. Izin Pak Kasi, Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," kata Habib.

Diketahui, dana hibah yang turun tahun 2021 mendapat anggaran sebesar Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar.

Nominal Rp10 miliar tahun 2023 itu, diperuntukkan untuk pekan olahraga provinsi (Porprov) senilai Rp8 miliar. Sedangkan Rp2 miliar untuk operasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI