PILKADA SERENTAK

Maju di Pilkada 2024, Tiga Anggota KPU Daerah Mundur

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 19 Juli 2024 | 17:19 WIB
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin (SinPo.id/ Antara)
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sudah ada tiga anggotanya yang mundur karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif itu mengatakan, tiga anggotanya yang mundur, yakni dari daerah Papua Pegunungan, Gorontalo, dan Tulang Bawang Lampung. 

"Anggota KPU yang mundur, pertama Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, kemudian Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan juga Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata katanya mau mencalonkan diri," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 19 Juli 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 20224 Pasal 14 ayat 4, kata dia, anggota KPU harus mundur 45 hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah. 

"Penyelenggara harus syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8 Tahun 2024," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI