Bawaslu Daerah Diminta Tangani Pelanggaran Pilkada Secara Profesional
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di daerah menangani pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, secara profesional.
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga kedaulatan rakyat dalam Pilkada ini.
"Dalam menyelesaikan dugaan penanganan pelanggaran, proses dan hasilnya dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat,” kata Puadi dalam keterangannya, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut dia, pengawas pemilu harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Terutama, terkait dengan tepat waktu, dan tepat prosedur dalam penanganan pelanggaran.
Puadi pun mengingatkan, para pengawas pemilu harus meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan dalam proses pembuktian.
Selain itu, kata dia, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan seperti beda waktu penanganan pelanggaran.
“Jangan sekali-sekali menjadikan sebuah temuan jika buktinya itu kurang kuat. Pahami kembali hukum acara dan pembuktian, jadi manakala teman-teman menemukan informasi awal segera lakukan proses penelusuran. Dalam proses penelusuran pastikan buktinya harus kuat,” ungkap dia.
Selain itu, Puadi menyebut Bawaslu berupaya untuk mempermudah akses masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam pemilihan untuk melapor.
Tak hanya akses pelaporan, kata Puadi, Bawaslu juga berupaya memastikan setiap laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.
"Termasuk mengadopsi teknologi dalam pemantauan dan pengawasan pemilu, seperti penggunaan aplikasi untuk memonitor dan melaporkan pelanggaran," tandasnya.