Korupsi PT ASDP, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Perkara korupsi ini berkaitan dengan proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019 sampai dengan 2022.
"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menjelaskan dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
"Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A," kata Tessa.
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," ucapnya.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
Sudah ada tersangka dalam kasus korupsi ini. Hanya saja, identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.