DPR Minta Kebijakan Asuransi Wajib bagi Kendaraan Ditinjau Ulang
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ditinjau ulang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewacanakan pemberlakuan aturan itu pada 2025.
Cak Imin menilai rencana kebijakan itu justru akan memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Apalagi, pembelian kendaraan bermotor saat ini sudah dikenakan pajak serta pajak atas kepemilikannya.
"Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif. Bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi," kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurutnya, pemerintah perlu mendorong dan mengoptimalkan Jasa Raharja dibandingkan menambah beban asuransi kendaraan bermotor dengan pihak lain. Dia menyebut Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
"Saya kira OJK jangan terlalu gegabah, tinjau ulang rencana itu," kata Cak Imin.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan, terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.
"Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik," kata Ogi beberapa waktu lalu.
Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.