Polisi Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Warnet di Kalbar

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 Juli 2024 | 05:31 WIB
Judi online
Judi online

SinPo.id -  Polda Kalimantan Barat mengungkap kejahatan Perjudian Online dengan berkedok Warnet. Lokasi di Jl. RE. Marta Dinata No.4, Kel. Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

“Dalam kasus Perjudian Online yang menggunakan Warnet (warung internet) sebagai tempat dilakukanya kejahatan tersebut, kami telah mengamankan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka, satu orang wanita berinisial AT berperan sebagai Pemilik Warnet atau sebagai penyedia tempat kejahatan Perjudian Online tersebut, dan 6 (enam) orang laki-laki sebagai Pemain Judi Online yaitu AH, RA, MM, HA, RU dan RI,” ungkap Kasubdit III Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kompol Syahirul Awab.

Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yaitu 1 (satu) Unit Layar Monitor merk AOC, 1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit Mouse merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU Merk BASIC,1 (satu) Unit Layar Monitor merk AKARI,1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU Merk AVARIS , 1 (satu) Unit Layar Monitor merk AOC, 1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit Mouse merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU merk AVARIS, 1 (satu) Unit Layar Monitor merk SANKEN, 1 (satu) Unit Layar Monitor merk LG, 1 (satu) Unit Keyboard merk M-TECH, 1 (satu) Unit Mouse merk M-TECH, 1 (satu) Unit CPU Merk DAZUMBA, 1 (satu) Unit DVR Merk HONEYWELL, 1 (satu) Unit WIFI Merk ZTE, 1 (satu) Unit Handphone merk Y16 Warna Hitam,  Uang Tunai sebesar Rp. 50.000. dan 1 (satu) Buah Alat Internet M- Banking BCA.

“Untuk pasal yang dikenakan dalam Perjudian Online ini adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.” jelasnya pada Rabu 17 Juli 2024

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R Petit Wijaya, S.IK., M.M., juga memberi tanggapan dan himbauan kepada masyarakat kalimantan Barat terhadap pengungkapan kasus judi online tersebut, bahwa saat ini polda kalbar sedang memonitor beberapa media sosial yang terindikasi menjadi sarana endorse judi online meskipun secara tidak terbuka.

“Saya sampaikan kepada masyarakat kalbar agar jangan sampai terjerumus main judi online, karena judi online itu cara mainnya  semua bisa diatur oleh operator, sehingga bandar pasti untung dan pemain pasti kalah, ini dari hasil penyampaian dari seorang pelaku pencurian yang tertangkap mencuri karena terlilit hutang gara-gara judi online,  untuk awal-awalnya dia dikasih menang dulu, tapi lama-lama kalah terus sampai berhutang sana-sini”, Kata Petit.

“Saya juga menghimbau kepada teman-teman penggiat media sosial, influencer maupun personal aktif media sosial jangan sampai anda diperalat oleh bandar judi online untuk mengiklankan situs-situs judi online mereka, jangan dikira tidak termonitor, meskipun itu tidak secara langsung dan hanya  dalam bentuk  link yang disisipkan dalam reels medsos pasti akan tetap ketahuan, jadi sekali lagi jangan mau diperalat oleh mereka, sangat disayangkan apabila anda bermasalah dengan hukum hanya karena menerima bayaran yang tidak seberapa dari bandar judi online untuk endorse judi mereka”, pungkas Kombes Pol Petit.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI