KPK Ajukan Banding Atas Vonis SYL dan Dua Anak Buahnya
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 16 Juli 2024.
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," tambah Tessa.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menjelaskan saat ini memori banding masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK.
"Masih sedang disusun memori bandingnya. Akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan bahwa hingga sahat ini pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan upaya banding.
"Hingga saat ini belum. Kita belum putuskan untuk banding," ucap Djamaluddin saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan keputusan untuk mengajukan banding akan disampaikan pada Kamis 18 Juli 2024. Saat ini, pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim terhadap SYL.
"Apakah kemudian kita terima ataukah kita lanjut ke banding. itu yang belum hingga saat ini belum diputuskan. Kami baru akan mengambil putusan hari ini dan nanti setelah kami pelajari putusan itu, baru kami akan mendiskusikan itu lagi lebih dalam. Apakah seperti apa sikap kami maupun juga Pak SYL dalam kaitannya," ucap Djamaluddin.
Diketahui, SYL dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain pidana badan, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 atau Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar Amerika dalam waktu satu bulan setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.