Kedua Pihak Saling Lapor Polisi soal Kasus Penyekapan di Kafe Jaktim

Laporan: Firdausi
Selasa, 16 Juli 2024 | 14:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)

SinPo.id - Kasus penyekapan dengan korban MRR berusia 23 tahun yang disekap selama tiga bulan di kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dilaporkan balik oleh terlapor HR. Sebelumnya MRP lebih dulu melaporkan HR terkait kasus penyekapan. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan keduanya saling melapor. 

"Antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain, yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Nicolas, Selasa, 16 Juli 2024. 

Nicolas menjelaskan, MRR dilaporkan HR atas dugaan penggelapan buntut peminjaman mobil milik HR. Dari keterangan HR, inisial MRP hanya membuat cerita-cerita bohong terkait penyekapan dirinya. 

"Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor (MRP) itu hoaks," ungkapnya. 

Namun, kata Nicolas, pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus tersebut dengan tetap menggali keterangan sejumlah saksi-saksi. 

"Kita mempertajam dahulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor," tegasnya. 

Seperti diketahui, pria berinisial MRR mengaku disekap tiga bulan di sebuah kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024 atas kasus dugaan penyekapan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI