Polisi Pastikan Vonis SYL Tak Pengaruhi Proses Hukum Firli Bahuri

Laporan: Firdausi
Selasa, 16 Juli 2024 | 12:31 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ashar)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, vonis majelis hakim terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

"Tidak ada pengaruhnya (vonis SYL), tidak ada pengaruh tehadap kasus Firli," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024. 

Dia juga memastikan proses hukum yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berjalan normal dan tidak ada hambatannya. 

"Masih berjalan semua, masih berjalan semua ya," tuturnya. 

Disinggung soal jadwal pemeriksaan Firli Bahuri, Ade Safri belum bisa membeberkan. Hanya saja, kasus yang menjerat Fii itu terus berproses. 

"Pemeriksaan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," ungkapnya. 

Seperti diketahui, SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI