Hakim Konstitusi Tolak Uji Materi Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 Juli 2024 | 04:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (MKRI)
Mahkamah Konstitusi (MKRI)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Perkara ini dimohonkan seorang advokat bernama Moh. Qusyairi.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 36/PUU-XXII/2024, pada Senin 15 Juli 2024.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Suhartoyo menjelaskan, tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, Mahkamah berpendapat dengan adanya niat yang dimiliki oleh pelaku atau tersangka yang sejatinya tidak dapat dipisahkan dengan unsur adanya kesengajaan, maka niat tersebut secara bersama-sama dapat dibuktikan dengan unsur ‘dengan sengaja’ dalam persidangan oleh hakim, karena tidak mungkin ada kesengajaan untuk melakukan perbuatan tanpa dibarengi dengan niat dari pelaku.

Sementara itu, berkenaan dengan motif, bukanlah merupakan unsur atau faktor untuk menemukan kesalahan dari pelaku, tidak menjadi unsur yang esensial harus dibuktikan mengingat motif juga sulit untuk dipisahkan dengan niat yang merupakan bagian dari komponen kesengajaan. Karena itu, berkaitan dengan berat atau ringannya pertanggungjawaban pidana yang nantinya akan dibebankan kepada pelaku atau tersangka bukan didasarkan pada pembuktian motif melainkan didasarkan pada pembuktian mengenai apakah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan syarat yang dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana karena sesungguhnya ancaman hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah secara tegas dimuat di dalam Pasal 340 KUHP.

“Artinya sepanjang semua unsur yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi maka unsur motif tidak menghilangkan unsur kesalahan pelaku. Sedangkan, berkenaan dengan berat-ringannya pidana dipertimbangkan oleh hakim melalui hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang terdapat dalam diri pelaku yang terungkap dalam persidangan,” jelas Suhartoyo.

Sebagai informasi, seorang advokat bernama Moh. Qusyairi. mengajukan permohonan pengujian Pasal 340 KUHP. Pemohon menginginkan unsur motif menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Pemohon merasa tidak adanya pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif terhadap penentuan motif dalam tindak pidana pembunuhan. Sementara, pembuktian motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana menjadi sangat penting untuk dibuktikan karena berperan penting dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan guna memastikan terdakwa memperoleh hukuman yang adil sesuai dengan perbuatannya.

Berlakunya norma tersebut memungkinkan terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif berbeda tetapi dijatuhi hukuman yang sama. Selain itu, norma tersebut menjadikan pembuktian motif oleh jaksa menjadi opsional dan menyebabkan kebingungan bagi advokat yang mendampingi terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana dalam mempersiapkan pembelaan yang efektif. Berlakunya norma tersebut memungkinkan Pemohon selaku advokat yang mendampingi terdakwa dengan kasus pembunuhan berencana mengalami kesulitan dalam membela hak hukum kliennya untuk membela diri dan hak untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 340 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa dengan sengaja dan dengan memiliki maksud, dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Also read:

 

 

 

Motive Elements in Premeditated Murder Are Questioned Again

 

Advocates for Improving Testing for Motive Elements in Murder

BERITALAINNYA
BERITATERKINI