Polri Dalami Laporan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
SinPo.id - Direktorat Kriminal Umum Mabes Polri masih menyelidiki laporan yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Laporan tersebut terkait dengan dugaan kesaksian palsu yang dilakukan Aep dan Dede.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Kami masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak,” ungkap Wahyu di Mabes Polri, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 15 Juli 2024.
Semua keterangan yang telah diperoleh, kata Wahyu, nantinya akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dan relevansinya dengan kasus tersebut. Proses ini menjadi sangat penting untuk memastikan semua langkah yang diambil oleh penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan pencarian bukti baru atau identifikasi pelaku asli, Wahyu menegaskan hal tersebut masih dalam tahap evaluasi.
“Kami tidak bisa serta-merta menyatakan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Diketahui, dua saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan lantaran diduga membuat kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024. Laporan dilayangkan kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor.
"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.