Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kelapa Gading, Lima Kilogram Sabu Diamankan
SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari pengungkapan ini, dua pelaku inisial I (26) dan F (31) ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu, 13 Juli 2024.
"Dua pelaku kita tangkap di Kelapa Gading, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu beratnya lebih kurang 5 kilogram dan ekstasi jumlahnya 20.000 butir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak di halaman Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
Donald menuturkan, dari hasil pendalaman salah satu tersangka berinisial F merupakan residivis kasus yang sama. "Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, salah satunya adalah residivis," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, barang haram tersebut ternyata disimpan pelaku di rumah kontrakan yang disewa tersangka I di Jalan Malaka Jaya.
"Barang bukti sabu 5 kilogram dan ekstasi disimpan pelaku di rumah kontrakan," ungkapnya.
Lebih lanjut Donald menegaskan, pihaknya sangat serius dalam menjalankan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024, dengan tujuan memberantas peredaran narkoba sampai kepada bandarnya.
“Karena ini juga menjadi suatu perintah dan kebijakan mulai dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolri, bahkan Bapak Presiden Jokowi," pungkasnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.