Dinas PPAPP DKI Jakarta: Anak Perempuan Paling Banyak jadi Korban Kekerasan
SinPo.id - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta mencatat, dari Januari hingga Juni 2024, kekerasan paling banyak terjadi di DKI menyasar anak perempuan, dengan total 323 kasus.
"Data kasus kekerasan sampai Juni 2024, korban kekerasan terhadap anak paling tinggi terjadi di anak perempuan, ada 68 persen. Lalu, laki-laki 32 persen atau 153 anak," kata Kepala Sub Kelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta Yunita Siska Diniati dalam diskusi daring, dikutip Senin, 15 Juli 2024.
Yunita menerangkan, untuk sebaran wilayah kasus kekerasan pada anak, paling tinggi terjadi di Jakarta Timur, yaitu 131 kasus atau 28 persen, disusul Jakarta Barat dengan 116 kasus atau 24 persen. Data ini hanya yang terlapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saja.
Karena itu, Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit PPA atau pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Pelaporan tersedia di 324 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI juga telah menyediakan pos SAPA di sarana transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Terlebih, sudah ada pelatihan dan penguatan kapasitas pada petugas transportasi umum yang menghubungkan informasi korban ke layanan. Selain itu, dilakukan pemberian informasi pencegahan kepada pengguna transportasi.
"Kami juga bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi sebagai rujukan awal kekerasan terkait gender. Selain itu, kami juga punya pos SAPA di Terminal Terpadu Pulo Gebang," kaya Yunita.
Selain itu, ada 35 pos pengaduan di RPTRA yang bisa dijadikan tempat untuk melapor kasus kekerasan pada anak atau perempuan.
"Di Jakarta Pusat ada di 5 RPTRA, Jakarta Barat ada 8, Jakarta Utara ada 5, Jakarta Timur ada 8, Jakarta Selatan ada 8, dan Kepulauan Seribu ada 1 pos pengaduan," kata dia.
Yunita menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan penanganan awal dari satu orang konselor dan satu orang paralegal. Para petugas ini akan memberikan penanganan awal ketika menerima laporan.
"Jadi mereka bertugas untuk bisa memberikan penanganan awal ketika ada yang mengadu, melapor atau ketika ada yang kasus di wilayahnya," katanya.