BATAS USIA KEPALA DAERAH

KPU DKI Sosialisasikan PKPU Soal Batas Usia Calon Kelapa Daerah

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:36 WIB
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sosialisasi batas usia calon gubernur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan sejumlah aturan baru terkait pencalonan.

"Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juli 2024.

Wahyu mengatakan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan tentang proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat perubahan batas usia. Pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih," tuturnya. 

Seperti diketahui, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU, sebab MA mengabulkan permohonan itu.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI