PELECEHAN ANAK

Polisi Amankan Pelaku yang Hamili Anak di Bawah Umur

Laporan: Firdausi
Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:52 WIB
Pelaku yang menghamili anak di bawah umur (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)
Pelaku yang menghamili anak di bawah umur (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)

SinPo.id - Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang pelaku inisial KML (19) terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan. 

"Kami amankan pelaku berinisial KML atas kasus persetubuhan anak dibawah umur inisial SR (16)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Gidion menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran. Perkenalan terjalin sejak Maret 2023 hingga kemudian keduanya saling pacaran beberapa bulan. 

"Kemudian terjalinlah hubungan (pacaran) hingga sampai ke tahap melakukan hubungan badan beberapa kali hingga bulan Desember 2023 yang menyebabkan korban hamil,” ungkapnya. 

Usai korban dihamili, pelaku tidak mempunyai niat baik untuk bertanggungjawab. Maka keluarga korban pun melaporkan perbuatannya ke pihak yang berwajib. 

"Keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun tidak diindahkan. Kami keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA," ungkapnya. 

Gidion juga menuturkan, pihaknya berupaya melakukan mediasi untuk korban berdamai dengan pelaku. Namun tidak menemukan titik damai. 

“Dari awal kasus tersebut, penyidik telah menanganinya dengan profesional. Dengan melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku (KML) dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI