Polres Jakbar Ungkap 23 Kasus Judi Online dalam Sebulan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:14 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (SinPo.id/Dok. Polres Jakbar)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (SinPo.id/Dok. Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online sebanyak 23 kasus. Pengungkapan ini dilakukan selama kurum waktu satu bulan periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024. 

Dari pengungkapan, sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing ditangkap yang merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja. 

"Pengungkapan 23 kasus judi online. Ini merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sekitar Rp200 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Menurut dia, dari pengungkapan judi online, terdapat satu kasus yang menonjol berhasil diungkap oleh penyidik, yaitu perjudian yang diungkap di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan tujuh pelaku atau tersangka. 

"Dari pengungkapan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk enam unit CPU, enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam unit mouse, delapan unit handphone, dan satu unit airsoft gun," ungkapnya. 

Modus operandi yang dilakukan jaringan Kamboja di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah, mereka mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. 

Para pelaku kemudian menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing. 

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id)," tuturnya. 

Situs-situs tersebut, kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs. 

"Dalam periode tiga bulan terakhir, penyidik menemukan perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170 miliar yang disimpan di beberapa rekening di Kamboja," tuturnya. 

Atas ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI