SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp14,1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Laporan: david
Kamis, 11 Juli 2024 | 14:37 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi di Vonis 10 Tahun Penjara (Ashar/SinPo.id)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi di Vonis 10 Tahun Penjara (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta (kurs 16.197,95) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Dalam menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangakan sejumlah hal yang membertakan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

SYL sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan sebagai pejabat publik. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi" ujar hakim.

Sementara untuk hal yang meringankan, SYL telah berusia lanjut, belum pernah dihukum. Dia juga dinilai telah memberikan kontribusi sebagai menteri pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi covid-19.

Selain itu, SYL juga banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, bersikap sopan. SYL dan keluarga juga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil korupsi.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini. 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.sinpo