Jimly Usul Tambahan Tugas DPA Jadi Koordinator Semua Lembaga Penasihat Presiden

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 11 Juli 2024 | 12:12 WIB
Pakar HTN Jimly Asshiddiqie. (SinPo.id/dok. DKPP)
Pakar HTN Jimly Asshiddiqie. (SinPo.id/dok. DKPP)

SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Jimly Asshiddiqie menyarankan penambahan tugas Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berupa koordinasi semua lembaga maupun badan yang berfungsi menjadi penasehat presiden. Usulan itu terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang nomenklaturnya akan diubah menjadi DPA.

"Dengan tambahan tugas yaitu mengkoordinasikan semua lembaga atau badan yang sudah ada, yang juga berfungsi advisory (penasihat) kepada presiden," kata Jimly dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, untuk ketentuan nama anggota DPA, nantinya diatur dalam UU tersebut. Karena, berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

"Selanjutnya diatur dalam UU. Mengenai nama dewan tersebut tidak diatur oleh UUD. Mirip dengan bank sentral dalam Pasal 23 yang tidak ditegaskan nama resminya. Maka terserah kepada UU untuk mengatur dan memastikan namanya," terang Jimly.

Jimly melanjutkan, Bank Sentral diberi nama Bank Indonesia (BI), dewan yang bertugas memberi nasihat atau pertimbangan kepada presiden dapat saja diberi nama oleh UU dengan nama Wantimpres atau dengan nama lain, misalnya DPA seperti sebelum reformasi.

"Pasal 16 dan Pasal 23 UUD sama-sama ditulis dengan huruf kecil, artinya lembaga dimaksud belum punya nama resmi yang ditentukan oleh UUD. Maka untuk nama resminya dapat diatur di UU," papar Jimly.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, UU tentang Wantimpres sudah ada, tinggal diubah saja. Saat ditanya soal jumlah anggota DPA nanti, menurut Jimly, itu bisa diatur dalam UU.

Namun, ia mengusulkan agar jumlah anggota selalu ganjil. Sebaiknya anggota tetap terbatas 9 orang dengan tambahan tugas yaitu mengkoordinasikan semua lembaga atau badan yang sudah ada dan berfungsi memberi advisory kepada presiden.

"Sejak (Wantimpres) terbentuk jumlahnya memang selalu 9. Saya menggantikan Bang Buyung Nasution pada periode 1 dengan ketuanya Prof. Emil Salim," terang Jimly. sinpo

Komentar: