Korupsi Telkom

Ada Pejabat Negara Terlibat, KPK Telisik Aliran Uang Korupsi Telkom

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 11 Juli 2024 | 07:20 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang haram hasil korupsi di internal PT SCC Telkom. Disinyalir sejumlah pejabat negara terlibat dalam praktik rasuah di perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut.

"Penyidik mendalami Terkait aliran dana dan proses bisnis untuk pengadaan-pengadaan di PT Telkom," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Adapun bukti keterlibatan pejabat negara tersebut digali lewat keterangan sejumlah saksi yang hingga saat ini diperiksa KPK.

Sebagai informasi, pada pemeriksaan tertanggal 10 Juli 2024, KPK telah mengantongi keterangan dari Direktur PT Trikomsel Oke, Sugiono Wiyono Sugialam, Dewi Hidayat selaku pihak swasta, Natalia Gozali selaku Direktur PT Mitra Buana Komputindo.

Meyce Gani selaku pengurus PT Asiatel Globalindo & PT Telering Onyx Pratama, dan Jessica Febriani Oetojo selaku Finance Rigel Telecom.

Dirut Telkom periode 2016-2019 Alex J Sinaga juga sempat dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada tanggal 21 Juni 2024. Namun saat itu ia mangkir dari panggilan dengan alasan pergi keluar negeri.

Sejauh ini KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Rincian penggeledahan dilakukan terhadap enam rumah atau kediaman pribadi dan empat kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini ditengarai adanya proyek fiktif pada pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik berpotensi merugikan negara Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

KPK sejauh ini enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI