KPU Antisipasi Kasus Ijazah Palsu Hingga Mantan Napi Nyalon di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti beberapa isu penting yang perlu diantisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) KPU RI Mochamma Afifuddin pun menyoroti beberapa kejadian signifikan yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022, yang membutuhkan perhatian serius.

"Salah satu isu yang atau per kejadian yang menonjol di pemilu kemarin Pilkada kemarin dan harus kita antisipasi adalah misalnya calon kepala daerah dengan apa istilahnya warga negara asing atau double kependudukan nah itu kejadiannya ada," kata Afifuddin pada Rakor Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Medan, Sumatera Utara, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

Selain itu, kata dia, KPU juga menemukan adanya kasus penggunaan ijazah palsu di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Sumatera Utara. 

"Ini menjadi kewaspadaan kita dan juga tadi yang saya sampaikan," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Afifuddin juga mengingatkan ihwal kehadiran mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia menyebut, hal itu juga menjadi perhatian serius di sejumlah kabupaten pada Pilkada tahun 2022.

"Jeda mantan terpidana atau mantan terpidana nyalon kepala daerah itu juga ada tiga isu ini Pilkada 2020 kemarin mengemuka di kabupaten-kabupaten," ucap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI